• SELAMAT DATANG PT. Binamitra Mandiri Solusion

    Sebagai Agen Bank Garansi / Surety Bond yaitu Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond, Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond, Jaminan Tender / Bid Bond, Jaminan Uang Muka / Advanced Payment Bond di seluruh Indonesia

  • Obligasi Surety Bond

    Obligasi surety bond atau jaminan obligasi adalah perjanjian tertulis yang menjamin pelaksanaan atau pembayaran kewajiban perusahaan lain. Obligasi ini melibatkan tiga pihak,:...

  • Jaminan Bank Garansi

    Dalam penerbitan bank garansi, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi atas diterbitkannya bank garansi dengan jangka waktu tertentu

  • LAYANAN JAMINAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

    Layanan jaminan bank, atau yang juga dikenal sebagai bank garansi, adalah jaminan tertulis yang diterbitkan bank atas nama pemohon untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Bank akan bertanggung jawab atas pemohon jika pemohon tidak dapat memenuhi kewajibannya...

  • JASA PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

    PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION Sebagai Konsultan/Agen Asuransi dan Bank Garansi membantu dalam hal Penerbitan Surety Bond dari Lembaga Keuangan yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Kesuangan (OJK)...

JASA PELAYANAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

Perkenankanlah kami PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
  • Jaminan Bank Garansi

    • Dalam penerbitan bank garansi, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi atas ...

OBLIGASI SURETY BOND

Obligasi Surety Bond 

Obligasi surety bond atau jaminan obligasi adalah perjanjian tertulis yang menjamin pelaksanaan atau pembayaran kewajiban perusahaan lain. Obligasi ini melibatkan tiga pihak, yaitu:
  1. Obligee: Penerima obligasi, atau pihak yang menerima pembayaran obligasi jika terjadi gagal bayar
  2. Principal: Pelaku tanggung jawab, atau pihak yang dijamin kewajibannya
  3. Surety: Penjamin, atau perusahaan asuransi yang menanggung kewajiban jika principal tidak bisa melaksanakan kewajibannya
Obligasi surety bond merupakan alat manajemen risiko yang penting. Obligasi ini sering kali diwajibkan oleh hukum, misalnya sebagai persyaratan proses perizinan atau perizinan usaha.  Untuk mengajukan surety bond, Anda perlu mengirimkan surat permohonan yang berisi:
  1. Nama perusahaan (principal)
  2. Alamat lengkap perusahaan (principal)
  3. Nama obligee (pemilik pekerjaan/proyek)
  4. Alamat lengkap obligee (pemilik pekerjaan/proyek)
  5. Nama pekerjaan/proyek
  6. Lokasi pekerjaan/proyek
  7. Nilai pekerjaan
  8. Nilai jaminan (yang disyaratkan obligee)
  9. Jangka waktu/periode
Untuk mendapatkan obligasi, Anda perlu bekerja sama dengan pialang obligasi penjaminan. Pialang ini akan membantu Anda membangun hubungan bisnis dengan perusahaan penjaminan.


SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non  Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.

Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

Perikatan dalam Suret Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.
 
Surety Bond tergolong dalam Financial Guarantee yang umumnya dilakukan oleh Perbankan dimana pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu:
  1. Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
    Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.

    Surety Bond bersifat Conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan.

    Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan

    Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.

    Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah:
    - Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
    - Hak dan kewajiban masing-masing pihak
    - Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
    - Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.
  2. Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
    Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi).

    Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.

Jenis Jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond adalah sebagai berikut:
  1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
    Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan/tender tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan/tender maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.

    Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Penawaran Principal (Nilai Jaminan tidak mencerminkan Nilai Proyek itu sendiri), Nilai Jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan Nilai Maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari Nilai Penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No.80 Tahun 2003)

    Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan/tender.
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performace Bond)
    Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan dan juga sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang lelang/tender.

    Besarnya Nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari Nilai Proyek/Pekerjaan.

    Jaminan Pelaksanaan berlaku hingga Principal melaksanakan pekerjaan/kewajibannya dengan baik sesuai kontrak.
  3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
    Jaminan ini juga sebagai syarat bila Principal mengambil Uang Muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya.

    Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari Nilai Kontrak Proyek.
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    Jaminan yang diterbitkan Oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Pricipal akan sanggup untuk memperbaiki kekurangan/kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan setelah Pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Dokumen yang diperlukan:
Mengirim Surat Permohonan penerbitan Surety Bond diatas Kop Surat Perusahaan yang berisi:
  • Nama Perusahaan (Principal)
  • Alamat Lengkap
  • Nama Obligee (Pemberi/Pemilik pekerjaan/proyek)
  • Alamat Lengkap
  • Nama Pekerjaan/Proyek
  • Lokasi Pekerjaan/Proyek
  • Nilai Pekerjaan
  • Nilai Jaminan (yg disyaratkan Obligee)
  • Jangka Waktu/Periode
  • Dokumen Pendukung (sesuai dengan jenis penerbitan Surety Bond)
  • Bio Data Perusahaan (Principal)
  • Perjanjian Ganti Rugi (Indemnity Agreement)

BANK GARANSI | ASURANSI TANPA AGUNAN

Devinisi Bank Garansi  adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu,   dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Bank Indonesia  No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya 

Tanpa Agunan :
Produk-produk Bank Garansi & Asuransi yang diakomodir oleh PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :

1.Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2.Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3.Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
4.Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)

Penerbitan Bank Garansi Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :

Surat permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor /  Penerima Pekerjaan (Principal) Dokumen khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain (untuk dokumen proyek cukup salah satu

LAYANAN JAMINAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

Layanan jaminan bank, atau yang juga dikenal sebagai bank garansi, adalah jaminan tertulis yang diterbitkan bank atas nama pemohon untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Bank akan bertanggung jawab atas pemohon jika pemohon tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Jaminan surety bond adalah perjanjian antara tiga pihak, yaitu penjamin (surety), terjamin (principal), dan penerima jaminan (obligee). Jaminan ini bertujuan untuk melindungi proyek dan mengurangi risiko kerugian jika terjadi hambatan di tengah pekerjaan. 

Dalam perjanjian ini, penjamin berjanji akan bertanggung jawab jika terjamin gagal melaksanakan kewajibannya kepada penerima jaminan. Jaminan surety bond dapat digunakan untuk berbagai jenis pekerjaan, seperti pengadaan barang dan jasa, pembayaran berdasarkan kontrak, dan lain-lain. 

Jaminan surety bond memiliki beberapa jenis, di antaranya: Jaminan penawaran (bid bond), Jaminan pelaksanaan (performance bond), Jaminan uang muka (advance payment bond), Jaminan pemeliharaan (maintenance bond). 

Jaminan surety bond mirip dengan bank garansi, tetapi yang memberikan jaminan adalah perusahaan asuransi, bukan perbankan. 

 

PENERBITAN JAMINAN SURETY BOND  ASURANSI :

 

JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee  sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company
 
 

JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)

Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.

Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :

Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai.
Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.

Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.


JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
 
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
 
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang).
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

JASA PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

 (Insurance Agency & Guarantee Bank)
 

Bank garansi adalah pelaksanaan pemberian jaminan dari bank atas permohonan nasabah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain dengan persyaratan dan jangka waktu tertentu.

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi  kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.

BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan  untuk kepentingan  proyek tertentu:

Penggunaan dan macam Bank Garansi

a.  Bank Garansi Penawaran 
b. Bank Garansi Pelaksanaan
c. Bank Garansi Uang Muka
d. Bank Garansi Pemeliharaan
e. Bank Garansi lainnya
 

Syarat dan ketentuan :

Mengajukan Permohonan Penerbitan Bank Garansi/ Asuransi untuk persyaratan Dukumen Pelelangan.

Mempunyai hubungan kontrak  dengan Pihak lain.

Penggunaan dan macam Asuransi

  1. Jaminan Penawaran (Bid Bond) 
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) 
  3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down PaymentBond)
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.

JAMINAN BANK GARANSI


JAMINAN BANK GARANSI
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi  kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
 
Dalam penerbitan bank garansi, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi atas diterbitkannya bank garansi dengan jangka waktu tertentu. Bank garansi sangat bermanfaat untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, misalnya:
 
  1. Dalam pembangunan suatu proyek yang ditenderkan, biasanya si pemberi kerja akan meminta bank garansi kepada kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Hal ini dimaksudkan selain sebagai jaminan pekerjaan, dapat juga menunjukkan bonafiditas kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. 
  2.  Jenis bank garansi yang biasa digunakan dalam kegiatan tender adalah bid bond yaitu jaminan bank sebagai syarat untuk mengikuti tender, advance payment bond yaitu jaminan bank atas pembayaran uang muka yang diterima pada waktu memenangkan suatu tender, performance bond yaitu jaminan bank atas pelaksanaan pekerjaan proyek, dan retention bond yaitu jaminan bank atas pemeliharaan setelah proyek selesai dilaksanakan; 
  3. Kontraktor dapat saja meminta bank garansi lawan dari pihak pembeli kerja untuk membuktikan bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan dananya benar-benar ada dan layak;
 
Dalam masalah ekspor-impor sering juga dipergunakan bank garansi untuk mengeluarkan barang-barang yang L/C nya belum dibayar penuh
 

PENERBITAN JAMINAN BANK GARANSI :

Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:

JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

  • Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
  • Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
  • Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
  • Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).

 

Keterangan :

Agunan / Cash Collateral  0 % - 10 % dari Nilai Jaminan

(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)

             

JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

  • Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee  setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
  • Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
  • Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

 

JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

  • Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
  • Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
  • Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

 

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

  • Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
  • Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
  • Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya   5 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan  .
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama

Keterangan :

Agunan / Cash Collateral 0 % - 10 % dari Nilai Jaminan

(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan)

KONTAK PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION


PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
Office  : Jl. Duren Sawit Barat Komplek Perumahan PTB Blok D4 No.3 RT.012 RW.011, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKJ 13470

Email : binamitra.direksi@gmail.com  |    binamitra_jaminan@yahoo.com  
 
Hub : Apit Ali Alatas
Kartu Hallo : 0811 83333 23
simPATI : CHAT WA - 6281284600036 0812 84 6000 36 
 


Google Map : 
 

 

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah instrumen keuangan yang menjamin pembayaran transaksi perdagangan dalam negeri. SKBDN juga dikenal sebagai Letter of Credit (L/C) dalam negeri.  

]SKBDN diterbitkan oleh bank pembuka (Issuing Bank) atas permintaan pemohon (Applicant) untuk penerima (Beneficiary). SKBDN berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima jika bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. 

SKBDN memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  1.     Meningkatkan kepercayaan eksportir terhadap importir
  2.     Pembayaran lebih aman karena dilakukan melalui bank penerbit
  3.     Dokumen terjamin karena telah melewati verifikasi dan validasi dari bank penerbit

Untuk mendapatkan SKBDN, pemohon biasanya harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti: Memiliki rekening pada bank penerbit, Menandatangani perjanjian kredit, Menyediakan jaminan sesuai ketentuan.  

SKBDN dapat digunakan untuk berbagai transaksi perdagangan dalam negeri, seperti ekspor, impor, dan transaksi pembelian barang dan jasa.


Jaminan Bank Garansi di Jakarta

 

Jaminan bank garansi adalah jaminan tertulis yang diterbitkan bank kepada nasabahnya untuk menjamin kewajiban nasabah kepada pihak ketiga. Jaminan ini dapat berupa warkat yang membuat bank berkewajiban membayar kepada pihak penerima jaminan jika nasabah wanprestasi.

Jaminan bank garansi dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti:

  1. Jaminan pengadaan barang atau jasa pemerintah
  2. Jaminan pengadaan barang atau jasa BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
  3. Jaminan pembayaran berdasarkan kontrak atau purchase order (PO)

Jaminan bank garansi dapat membantu melindungi hubungan perdagangan internasional dengan mengurangi risiko jika kontrak gagal, pemasok tidak mematuhi ketentuan kontrak, atau pembeli tidak mau membayar barang. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait jaminan bank garansi adalah:

  1. Jaminan bank garansi memiliki jangka waktu pembatasan.
  2. Klaim hanya dapat diajukan dalam jangka waktu pembatasan tersebut.
  3. Jika klaim tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka klaim tersebut akan kedaluwarsa.
  4. Sertifikat bank garansi harus mencantumkan hal-hal seperti judul, nama dan alamat bank penjamin, tanggal penerbitan, transaksi antara pihak yang dijamin dan penerima garansi, jumlah dana yang dijamin, tanggal berlaku dan berakhirnya sertifikat, dan penegasan batas waktu penagihan klaim.

Alamat Pelayanan Jaminan Bank Garansi di Jakarta 

Office  : Jl. Duren Sawit Barat Komplek Perumahan PTB Blok D4 No.3 RT.012 RW.011, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKJ 13470

Email : binamitra.direksi@gmail.com  |    binamitra_jaminan@yahoo.com  

Hub : Apit Ali Alatas
Kartu Hallo : 0811 83333 23
simPATI : CHAT WA - 6281284600036 0812 84 6000 36 

Jaminan Surety Bond Asuransi

 

Jaminan Surety Bond adalah perjanjian antara tiga pihak, yaitu:
  1. Surety: Pihak Pemberi Jaminan, yaitu perusahaan asuransi atau penjaminan
  2. Principal: Pihak yang dijamin, yaitu penyedia jasa atau kontraktor
  3. Obligee: Pihak yang menerima jaminan, yaitu pemilik proyek atau pemberi kerja
Dalam perjanjian ini, Surety menjamin bahwa Principal akan menyelesaikan kewajibannya kepada Obligee sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Jika Principal gagal melaksanakan kewajibannya, maka Surety akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban Principal kepada Obligee.  Jaminan Surety Bond dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti:
  1. Jaminan atas pengadaan barang atau jasa pemerintah
  2. Jaminan atas pengadaan barang atau jasa BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
  3. Jaminan pembayaran yang timbul berdasarkan kontrak pembelian barang atau jasa 
Untuk mengajukan permohonan penerbitan Surety Bond, dibutuhkan dokumen-dokumen berikut:
  1. Surat permohonan penerbitan Surety Bond
  2. Nama perusahaan (Principal) dan alamat lengkap
  3. Nama Obligee (Pemberi/Pemilik pekerjaan/proyek) dan alamat lengkap
  4. Nama pekerjaan/proyek
  5. Lokasi pekerjaan/proyek
  6. Nilai pekerjaan
  7. Nilai jaminan
  8. Jangka waktu/periode



PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION

SELAMAT DATANG 

PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION

Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.

PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION Sebagai Konsultan/Agen Asuransi dan Bank Garansi  membantu dalam hal Penerbitan Surety Bond dari Lembaga Keuangan yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Kesuangan (OJK) serta Bank Garansi dari Bank Umum Baik Bank Pemerintah, Bank Daerah maupun Bank Swasta dengan fasiltas Tanpa Agunan untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa. dan Product tersebut di atas terdiri dari antaralain sebagai berikut :
 

Prodak Dari Bank :

1. Jaminan Penawaran

2. Jaminan Pelaksanaan

3. Jaminan Uang Muka

4. Jaminan Pemeliharaan

5. Jaminan SP2D Sisa Anggaran Akhir Tahun

6. Jaminan Castum Bond

 Prodak Asuransi :

1. Asuransi CAR

2. Asuransi EAR

3. Asuransi Kapal

4. Asuransi Gedung

5. Asuransi Aset

6. Asuransi Kebakaran

7. Asuransi Mobil, Dsb.

Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.

  PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
  Divisi Penjamin  


 
SALAM SUKSES..!!!

JAMINAN PENAWARAN

Jaminan penawaran adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan penjaminan, bank umum, perusahaan asuransi, atau lembaga keuangan khusus untuk menjamin bahwa peserta lelang memenuhi persyaratan dan sanggup menutup kontrak. Jaminan penawaran juga disebut sebagai Bid Bond atau Tender Bond.

Jaminan penawaran berfungsi untuk:

  1. Menjamin bahwa peserta lelang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
  2. Menjamin bahwa peserta lelang sanggup menutup kontrak jika memenangkan lelang
  3. Memberikan jalan keluar finansial dan hukum bagi pemilik proyek
  4. Jaminan penawaran biasanya diserahkan bersamaan dengan kontrak proyek. Besarnya nilai jaminan penawaran biasanya berkisar antara 1–3% dari nilai penawaran proyek. 

Jaminan penawaran harus dikembalikan kepada penjamin jika:

  1. Peserta lelang yang dinyatakan kalah tender
  2. Kontraktor yang dinyatakan sebagai pemenang telah mendapatkan jaminan pelaksanaan 

 

PENERBITAN JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee  sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company

 

PENERBITAN ASURANSI - JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

  • Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
  • Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
  • Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
  • Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).

 

PENERBITAN BANK GARANSI - JAMINAN  PENAWARAN ( BID BOND )

  • Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
  • Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
  • Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
  • Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).

 

Keterangan :

Agunan / Cash Collateral  0 % - 10 % dari Nilai Jaminan

(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)

BMS

 

Office :

Jl. Duren Sawit Barat Komplek Perumahan PTB Blok D4 No.3 

RT.012 RW.011, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI 13470




Email :

binamitra.direksi@gmail.com

binamitra_jaminan@yahoo.com





Hub : Apit Ali Alatas

Kartu Hallo : 0811 83333 23

simPATI : 0812 84 6000 36



JASA PENERBITAN BANK GARANSI | AGEN BANK GARANSI | JAKARTA | BANDUNG | BANTEN | SEMARANG | SURABAYA | BANDAR LAMPUNG | AGEN SURETY BOND BANDUNG | AGEN SURETY BOND JAKARTA | JAMKRINDO | BANK GARANSI | AGEN SURETY BOND | PEMBUATAN SURETY BOND |

Beranda Entri

Hubungi Kami