Jaminan penawaran adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan
penjaminan, bank umum, perusahaan asuransi, atau lembaga keuangan khusus
untuk menjamin bahwa peserta lelang memenuhi persyaratan dan sanggup menutup kontrak. Jaminan penawaran juga disebut sebagai Bid Bond atau Tender Bond.
Jaminan penawaran berfungsi untuk:
- Menjamin bahwa peserta lelang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Menjamin bahwa peserta lelang sanggup menutup kontrak jika memenangkan lelang
- Memberikan jalan keluar finansial dan hukum bagi pemilik proyek
- Jaminan penawaran biasanya diserahkan bersamaan dengan kontrak proyek. Besarnya nilai jaminan penawaran biasanya berkisar antara 1–3% dari nilai penawaran proyek.
Jaminan penawaran harus dikembalikan kepada penjamin jika:
- Peserta lelang yang dinyatakan kalah tender
- Kontraktor yang dinyatakan sebagai pemenang telah mendapatkan jaminan pelaksanaan
PENERBITAN JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
PENERBITAN ASURANSI - JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
- Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
- Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
- Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
- Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
PENERBITAN BANK GARANSI - JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )
- Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
- Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
- Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% - 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).
- Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).
Keterangan :
Agunan / Cash Collateral 0 % - 10 % dari Nilai Jaminan
(disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)