BANK GARANSI | ASURANSI TANPA AGUNAN
Devinisi
Bank Garansi adalah pemberian janji
secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah
tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal
apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU
Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18
Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan
perubahannya
Tanpa Agunan :
Produk-produk Bank Garansi & Asuransi yang
diakomodir oleh PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION (Konstruksi dan Non-Konstruksi)
adalah sebagai berikut :
1.Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2.Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3.Jaminan Uang Muka (Advance Payment
Bond)
4.Jaminan Pemeliharaan (Maintanance
Bond)
Penerbitan Bank Garansi Dokumen yang
digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam
kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi,
yaitu :