Jaminan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah penjaminan bank garansi yang diterbitkan oleh penjamin kepada penerima jaminan. Jaminan ini menjamin bahwa terjamin atau principal akan menyelesaikan pekerjaan yang telah dibayarkan sebelum pekerjaan selesai.
SP2D adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi pemerintah untuk memerintahkan pencairan dana dari rekening kas negara ke rekening penerima. SP2D merupakan salah satu kelengkapan berkas yang penting untuk pencairan dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).