LAYANAN JAMINAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

Layanan jaminan bank, atau yang juga dikenal sebagai bank garansi, adalah jaminan tertulis yang diterbitkan bank atas nama pemohon untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Bank akan bertanggung jawab atas pemohon jika pemohon tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Jaminan surety bond adalah perjanjian antara tiga pihak, yaitu penjamin (surety), terjamin (principal), dan penerima jaminan (obligee). Jaminan ini bertujuan untuk melindungi proyek dan mengurangi risiko kerugian jika terjadi hambatan di tengah pekerjaan. 

Dalam perjanjian ini, penjamin berjanji akan bertanggung jawab jika terjamin gagal melaksanakan kewajibannya kepada penerima jaminan. Jaminan surety bond dapat digunakan untuk berbagai jenis pekerjaan, seperti pengadaan barang dan jasa, pembayaran berdasarkan kontrak, dan lain-lain. 

Jaminan surety bond memiliki beberapa jenis, di antaranya: Jaminan penawaran (bid bond), Jaminan pelaksanaan (performance bond), Jaminan uang muka (advance payment bond), Jaminan pemeliharaan (maintenance bond). 

Jaminan surety bond mirip dengan bank garansi, tetapi yang memberikan jaminan adalah perusahaan asuransi, bukan perbankan. 

 

PENERBITAN JAMINAN SURETY BOND  ASURANSI :

 

JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee  sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company
 
 

JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)

Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.

Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :

Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai.
Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.

Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.


JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
 
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.
 
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond (Jaminan atas Pelepasan Uang).
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

BMS

 

Office :

Jl. Duren Sawit Barat Komplek Perumahan PTB Blok D4 No.3 

RT.012 RW.011, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI 13470




Email :

binamitra.direksi@gmail.com

binamitra_jaminan@yahoo.com





Hub : Apit Ali Alatas

Kartu Hallo : 0811 83333 23

simPATI : 0812 84 6000 36



JASA PENERBITAN BANK GARANSI | AGEN BANK GARANSI | JAKARTA | BANDUNG | BANTEN | SEMARANG | SURABAYA | BANDAR LAMPUNG | AGEN SURETY BOND BANDUNG | AGEN SURETY BOND JAKARTA | JAMKRINDO | BANK GARANSI | AGEN SURETY BOND | PEMBUATAN SURETY BOND |

Beranda Entri

Hubungi Kami