Layanan jaminan bank, atau yang juga dikenal sebagai bank
garansi, adalah jaminan tertulis yang diterbitkan bank atas nama pemohon
untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Bank akan bertanggung jawab atas pemohon jika pemohon tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Jaminan surety
bond adalah perjanjian antara tiga pihak, yaitu penjamin (surety), terjamin
(principal), dan penerima jaminan (obligee). Jaminan ini bertujuan untuk
melindungi proyek dan mengurangi risiko kerugian jika terjadi hambatan di
tengah pekerjaan.
Dalam
perjanjian ini, penjamin berjanji akan bertanggung jawab jika terjamin gagal
melaksanakan kewajibannya kepada penerima jaminan. Jaminan surety bond dapat
digunakan untuk berbagai jenis pekerjaan, seperti pengadaan barang dan jasa,
pembayaran berdasarkan kontrak, dan lain-lain.
Jaminan surety
bond memiliki beberapa jenis, di antaranya: Jaminan penawaran (bid bond),
Jaminan pelaksanaan (performance bond), Jaminan uang muka (advance payment
bond), Jaminan pemeliharaan (maintenance bond).
Jaminan surety
bond mirip dengan bank garansi, tetapi yang memberikan jaminan adalah
perusahaan asuransi, bukan perbankan.
PENERBITAN JAMINAN SURETY BOND ASURANSI :
JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh
Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti
pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan
sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila
tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih
antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya
maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah
prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak
mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang
merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari
nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan
dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah
mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan
kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan
kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company
JAMINAN PELAKSANAAN
(PERFORMANCE BOND)
Jaminan
yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa
Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila
Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety
Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai
jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun
2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut
diperhitungkan dengan :
Melibatkan
pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai.
Menghitung
perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya
nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai
kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila
pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi
oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum
kontrak.
JAMINAN PEMBAYARAN UANG
MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)
Jaminan
yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal
akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud
untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila
Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa
dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee
sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima
Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum
sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan
berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh
Principal kepada Obligee.
Adapun
kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap
pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang
Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun
2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan
proyek.
JAMINAN
PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company
untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai
dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan
maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki
kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu
dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada
saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan
sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan
Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh
Obligee dan Principal.
Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance
Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan).
Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond
(Jaminan atas Pelepasan Uang).
Besarnya
nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri,
yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
Apabila
pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh
Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan
antara Obligee dan Principal.