Produk ini mempunyai fungsi yang sama dengan Bank Garansi, dimana SBLC diterbitkan sebagai jaminan tertulis (hanya untuk jaga-jaga). SBLC hanya akan dicairkan apabila applicant gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) dan beneficiary melakukan klaim.
Apabila Bank Garansi di dasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1820-1850 maka SBLC didasarkan pada UCP 600/ISP 98 URDG
./
SBLC juga bisa diterbitkan untuk berbagai jenis penjaminan sebagaimana Bank Garansi
Jenis-jenis Standby L/C:
- Performance Standby L/C.
- Advance Payment Standby .
- Bid Bond Standby.
- Financial Standby.
- Commercial Standby.