JAMINAN UANG MUKA

 

Jaminan uang muka adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh penyedia barang atau jasa kepada pemilik proyek (obligee) untuk menjamin pembayaran uang muka. Jaminan ini diperlukan ketika obligor tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterima. 

Jaminan uang muka juga dikenal sebagai advance payment bond. Jaminan ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  1. Mempercepat perputaran modal proyekMemecahkan masalah ketidakpercayaan antara pemilik proyek dengan penyedia barang atau jasa
  2. Jaminan uang muka memiliki beberapa ketentuan, di antaranya:
  3. Besarnya nilai jaminan uang muka umumnya tidak lebih dari 20% dari nilai kontrak
  4. Masa berlaku jaminan uang muka ditetapkan dalam surat perintah kerja, surat perintah mulai kerja, surat perjanjian, purchase order, letter of intent, atau work order 

Jika penyedia barang atau jasa gagal memenuhi kewajibannya, penjamin akan membayar kembali uang muka kepada pemilik proyek 

Jika penyedia barang atau jasa telah mengembalikan sebagian uang muka, nilai jaminan uang muka akan berkurang 

PENERBITAN JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
 

PENERBITAN ASURANSI -  JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

  • Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
  • Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
  • Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
 

PENERBITAN BANK GARANSI - JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

  • Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
  • Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
  • Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.
  • Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan  dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
  • Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO).

 

BMS

 

Office :

Jl. Duren Sawit Barat Komplek Perumahan PTB Blok D4 No.3 

RT.012 RW.011, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI 13470




Email :

binamitra.direksi@gmail.com

binamitra_jaminan@yahoo.com





Hub : Apit Ali Alatas

Kartu Hallo : 0811 83333 23

simPATI : 0812 84 6000 36



JASA PENERBITAN BANK GARANSI | AGEN BANK GARANSI | JAKARTA | BANDUNG | BANTEN | SEMARANG | SURABAYA | BANDAR LAMPUNG | AGEN SURETY BOND BANDUNG | AGEN SURETY BOND JAKARTA | JAMKRINDO | BANK GARANSI | AGEN SURETY BOND | PEMBUATAN SURETY BOND |

Beranda Entri

Hubungi Kami