Jaminan Surety Bond adalah perjanjian antara tiga pihak, yaitu:
- Surety: Pihak Pemberi Jaminan, yaitu perusahaan asuransi atau penjaminan
- Principal: Pihak yang dijamin, yaitu penyedia jasa atau kontraktor
- Obligee: Pihak yang menerima jaminan, yaitu pemilik proyek atau pemberi kerja
Dalam perjanjian ini, Surety menjamin bahwa Principal akan menyelesaikan kewajibannya kepada Obligee sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Jika Principal gagal melaksanakan kewajibannya, maka Surety akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban Principal kepada Obligee. Jaminan Surety Bond dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti:
- Jaminan atas pengadaan barang atau jasa pemerintah
- Jaminan atas pengadaan barang atau jasa BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
- Jaminan pembayaran yang timbul berdasarkan kontrak pembelian barang atau jasa
Untuk mengajukan permohonan penerbitan Surety Bond, dibutuhkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat permohonan penerbitan Surety Bond
- Nama perusahaan (Principal) dan alamat lengkap
- Nama Obligee (Pemberi/Pemilik pekerjaan/proyek) dan alamat lengkap
- Nama pekerjaan/proyek
- Lokasi pekerjaan/proyek
- Nilai pekerjaan
- Nilai jaminan
- Jangka waktu/periode