Jaminan Surety Bond Asuransi

 

Jaminan Surety Bond adalah perjanjian antara tiga pihak, yaitu:
  1. Surety: Pihak Pemberi Jaminan, yaitu perusahaan asuransi atau penjaminan
  2. Principal: Pihak yang dijamin, yaitu penyedia jasa atau kontraktor
  3. Obligee: Pihak yang menerima jaminan, yaitu pemilik proyek atau pemberi kerja
Dalam perjanjian ini, Surety menjamin bahwa Principal akan menyelesaikan kewajibannya kepada Obligee sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak. Jika Principal gagal melaksanakan kewajibannya, maka Surety akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban Principal kepada Obligee.  Jaminan Surety Bond dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti:
  1. Jaminan atas pengadaan barang atau jasa pemerintah
  2. Jaminan atas pengadaan barang atau jasa BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
  3. Jaminan pembayaran yang timbul berdasarkan kontrak pembelian barang atau jasa 
Untuk mengajukan permohonan penerbitan Surety Bond, dibutuhkan dokumen-dokumen berikut:
  1. Surat permohonan penerbitan Surety Bond
  2. Nama perusahaan (Principal) dan alamat lengkap
  3. Nama Obligee (Pemberi/Pemilik pekerjaan/proyek) dan alamat lengkap
  4. Nama pekerjaan/proyek
  5. Lokasi pekerjaan/proyek
  6. Nilai pekerjaan
  7. Nilai jaminan
  8. Jangka waktu/periode



BMS

 

Office :

Jl. Duren Sawit Barat Komplek Perumahan PTB Blok D4 No.3 

RT.012 RW.011, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI 13470




Email :

binamitra.direksi@gmail.com

binamitra_jaminan@yahoo.com





Hub : Apit Ali Alatas

Kartu Hallo : 0811 83333 23

simPATI : 0812 84 6000 36



JASA PENERBITAN BANK GARANSI | AGEN BANK GARANSI | JAKARTA | BANDUNG | BANTEN | SEMARANG | SURABAYA | BANDAR LAMPUNG | AGEN SURETY BOND BANDUNG | AGEN SURETY BOND JAKARTA | JAMKRINDO | BANK GARANSI | AGEN SURETY BOND | PEMBUATAN SURETY BOND |

Beranda Entri

Hubungi Kami