Jaminan bank garansi adalah jaminan tertulis yang diterbitkan bank kepada nasabahnya untuk menjamin kewajiban nasabah kepada pihak ketiga. Jaminan ini dapat berupa warkat yang membuat bank berkewajiban membayar kepada pihak penerima jaminan jika nasabah wanprestasi.
Jaminan bank garansi dapat digunakan untuk berbagai hal, seperti:
- Jaminan pengadaan barang atau jasa pemerintah
- Jaminan pengadaan barang atau jasa BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
- Jaminan pembayaran berdasarkan kontrak atau purchase order (PO)
Jaminan bank garansi dapat membantu melindungi hubungan perdagangan internasional dengan mengurangi risiko jika kontrak gagal, pemasok tidak mematuhi ketentuan kontrak, atau pembeli tidak mau membayar barang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait jaminan bank garansi adalah:
- Jaminan bank garansi memiliki jangka waktu pembatasan.
- Klaim hanya dapat diajukan dalam jangka waktu pembatasan tersebut.
- Jika klaim tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka klaim tersebut akan kedaluwarsa.
- Sertifikat bank garansi harus mencantumkan hal-hal seperti judul, nama dan alamat bank penjamin, tanggal penerbitan, transaksi antara pihak yang dijamin dan penerima garansi, jumlah dana yang dijamin, tanggal berlaku dan berakhirnya sertifikat, dan penegasan batas waktu penagihan klaim.
Alamat Pelayanan Jaminan Bank Garansi di Jakarta
Office : Jl. Duren Sawit Barat Komplek Perumahan PTB Blok D4 No.3 RT.012 RW.011, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKJ 13470
Email : binamitra.direksi@gmail.com | binamitra_jaminan@yahoo.com