Jaminan pembayaran adalah komitmen keuangan yang mengharuskan debitur untuk membayar sesuai dengan ketentuan perjanjian utang awal. Jaminan pembayaran juga bisa berupa jaminan tertulis yang diterbitkan oleh penjamin kepada penerima jaminan.
Jaminan pembayaran dapat berupa:
- Surety Bond Jaminan yang diterbitkan oleh penjamin kepada penerima jaminan jika terjamin tidak melakukan pembayaran atau menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
- Bank Garansi Jaminan tertulis yang diberikan bank kepada nasabahnya jika nasabah tidak memenuhi kewajibannya.
- Jaminan uang muka
Jaminan tertulis yang diserahkan penyedia barang/jasa kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa
Jaminan Pembayaran /Payment Bond adalah Surety Bond yang diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer apabila Terjamin/Principal tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak/ Purchase Order (PO) yang diperjanjikan antara Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer dengan Terjamin/Principal.
Adapun jenis-jenis Payment Bond lainnya antara lain:
- Jaminan Keagenan Kargo adalah Penjaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer (Perusahaan Penyedia Jasa Pengangkutan) atas kewajiban Terjamin/Principal (agen kargo) dalam melakukan pembayaran ongkos angkut barang kepada Penerima Jaminan/Obligee/Bouhweer; dan
- Jaminan Pembayaran lainnya adalah Jaminan Pembayaran selain Jaminan Keagenan Kargo.