Jaminan pemeliharaan atau maintenance bond adalah jaminan yang menjamin bahwa pekerjaan akan dirawat dan diperbaiki sesuai dengan kontrak. Jaminan ini diterbitkan oleh penjamin (surety) atas permintaan principal (terjamin) untuk menjamin obligee (penerima jaminan).
Jaminan pemeliharaan berlaku untuk pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. Jaminan ini biasanya diperlukan ketika penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai jaminan pemeliharaan:
- Jaminan pemeliharaan menjamin bahwa principal akan memperbaiki kerusakan dan melengkapi kekurangan pekerjaan.
- Jika principal tidak memenuhi kewajibannya, penjamin akan mengganti biaya perbaikan hingga batas nilai jaminan.
- Nilai jaminan pemeliharaan biasanya 5% dari nilai kontrak.
- Masa berlaku jaminan pemeliharaan ditetapkan dalam kontrak atau berita acara serah terima pekerjaan pertama.
- Data yang diperlukan untuk penerbitan jaminan pemeliharaan adalah kontrak dan berita acara serah terima pekerjaan pertama.
Dalam pembelian rumah baru, konsumen akan mendapatkan jaminan pemeliharaan konstruksi. Jangka waktu klaim garansi biasanya 100 hari atau 3-4 bulan setelah serah terima rumah.
PENERBITAN JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
PENERBITAN ASURANSI - PENERBITAN JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
- Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
- Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
- Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
PENERBITAN BANK GARANSI - PENERBITAN JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
- Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
- Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
- Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.
- Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.
- Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .
- Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama